Joko Suparman hanya bisa tertunduk dan menutupi wajahnya dari sorotan
kamera saat digelandang Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA)
Satreskrim Polrestabes Surabaya ke dalam restoran di Surabaya jeruji besi Mapolrestabes
Surabaya, Jawa Timur. Dia harus mempertanggungjawabkan tindakannya
membawa kabur dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Warga
Jalan Cilik Riwut 9/8 Palangkaraya, Kalimantan Tengah, itu ditangkap
usai polisi mengetahui keberadaan siswi berinisial VIA yang masih duduk
di kelas 10 SMK Khatolik Mater Amabilis, Tambak Sari, Surabaya, itu.
Kasatreskrim
Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan, pengungkapan
kasus ini usai pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban, Andrianus
(45). Warga Jalan Kemlaten 12e No 21 C Surabaya ini lapor polisi usai anaknya hilang beberapa hari.
"Setelah
menerima laporan dari keluarga, kami lakukan penyelidikan yang
dilakukan oleh Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya. Kami berhasil
menemukan kembali korban dalam keadaan sehat bersama dengan tersangka
yang tak lain adalah kekasih korban di Palangkaraya, tempat pelaku
tinggal," kata Shinto, Rabu, 22 Maret 2017.
Kejadian ini berawal
ketika korban hendak berangkat sekolah pada 10 Februari 2017. Bukannya
sekolah yang dituju, korban malah menuju Bandara Juanda, Sidoarjo.
"Korban tidak ke sekolah, justru ke Juanda menggunakan ojek online setelah disuruh oleh tersangka," kata Shinto.
Tersangka merayu VIA agar datang ke Palangkaraya. Tersangka bahkan sudah memesankan tiket pesawat dan kode booking-nya dikirim melalui pesan chat. Setelah mendapatkan kode booking pesawat, pada 10 Februari 2017, VIA langsung berangkat ke Palangkaraya.
"Setibanya
di sana korban langsung dijemput dan diendapkan di rumah keluarga
tersangka selama 40 hari. Selama berada di Palangkaraya, keduanya
melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali," ucap Shinto.
Di
hadapan petugas, Joko mengaku kasihan terhadap VIA yang sering
bertengkar dengan ayahnya. Joko lalu menyuruh VIA datang ke Palangkaraya
untuk bekerja dan hidup di sana.
Dari pengakuan VIA, ia dirayu oleh Joko untuk melayani nafsu bejatnya. Bahkan Joko berjanji akan menikahi korban.
"Dia
meminta saya untuk melakukan hubungan suami-istri hingga hamil, agar
bisa menikah dengan saya dan tinggal di sana selamanya," ujar VIA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Joko yang telah membawa kabur VIA dan melakukan pencabulan itu
dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, yakni
Pasal 332 ayat 1 tentang membawa lari anak di bawah umur dan Pasal 81
menyetubuhi seseorang yang masih berumur di bawah 18 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar